1. Kedudukan & Keanggotaan

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 73 & 74

UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis penunjang akademik yang berfungsi sebagai sumber belajar utama bagi seluruh civitas akademika STK Santo Yakobus Merauke.

Keanggotaan perpustakaan mencakup mahasiswa aktif, dosen, dan tenaga kependidikan STK Santo Yakobus Merauke yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Anggota yang masih berlaku.

Layanan peminjaman koleksi hanya diberikan kepada civitas akademika STK Santo Yakobus Merauke yang terdaftar aktif. Perpustakaan tidak melayani peminjaman bagi pihak di luar civitas akademika.

2. Jam Layanan

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 76
Senin – Jumat
08.00 – 13.00 WIT — Layanan penuh (peminjaman & pengembalian)
Sabtu
08.00 – 12.00 WIT — Khusus pengembalian, tidak menerima peminjaman baru
Minggu & Hari Libur Akademik
Tutup
Katalog OPAC untuk pencarian & pengecekan ketersediaan koleksi dapat diakses secara online 24 jam melalui laman perpustakaan, meskipun transaksi peminjaman/pengembalian tetap mengikuti jam layanan di atas.

3. Hak & Kewajiban Pemustaka

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 75

Ketentuan berikut merupakan penjabaran teknis dari Pasal 75 Panduan Akademik, disesuaikan dengan prosedur operasional SIM E-Library, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Hak Pemustaka
  • Mencari & memeriksa ketersediaan koleksi kapan saja melalui katalog OPAC online
  • Meminjam koleksi sesuai kuota dan jangka waktu yang berlaku bagi jenis keanggotaannya
  • Mengajukan perpanjangan masa pinjam kepada petugas, paling cepat H-3 sebelum jatuh tempo
  • Memeriksa status & riwayat peminjaman pribadi melalui Portal Anggota SIM E-Library
  • Menerima notifikasi pengingat jatuh tempo (H-3) apabila kontak (email/no. HP) terdaftar aktif
  • Menyampaikan usul, saran, dan pengaduan terkait layanan perpustakaan kepada petugas
Kewajiban Pemustaka
  • Menunjukkan KTM/Kartu Anggota fisik yang masih berlaku pada setiap transaksi peminjaman & pengembalian
  • Melakukan peminjaman dan pengembalian hanya melalui petugas pada jam layanan yang berlaku
  • Mengembalikan koleksi paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang tercantum pada bukti peminjaman
  • Melunasi denda keterlambatan (jika ada) sebelum melakukan peminjaman koleksi berikutnya
  • Menjaga koleksi yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik, bersih, dan utuh
  • Bertanggung jawab penuh atas koleksi yang dipinjam atas namanya sendiri dan tidak meminjamkan/mengalihkan ke pihak lain

4. Batas Peminjaman

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 77
Ketentuan Mahasiswa Dosen & Tenaga Kependidikan
Jumlah maksimal buku dipinjam 3 buku 5 buku (dapat bertambah hingga 10 buku apabila stok buku ke-6 s.d. ke-10 tersedia ≥5)
Masa pinjam 14 hari 120 hari (4 bulan)
Perpanjangan Maksimal 1 kali, tambahan 14 hari, dapat diajukan mulai H-3 sebelum jatuh tempo
Koleksi referensi/koleksi khusus hanya dapat dibaca di tempat dan tidak dipinjamkan untuk dibawa pulang, termasuk oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan.

5. Denda & Ganti Rugi

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 75 ayat (4)

Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp1.000/hari sejak tanggal jatuh tempo, dibayarkan secara tunai atau transfer langsung di perpustakaan.

Kehilangan atau kerusakan berat terhadap koleksi yang dipinjam mewajibkan pemustaka untuk mengganti dengan buku yang sama, atau membayar sejumlah uang sesuai nominal harga buku yang ditentukan oleh petugas perpustakaan sesuai dengan harga buku di pasar dan biaya pengiriman yang berlaku saat itu.

6. Surat Keterangan Bebas Pustaka

Panduan Akademik STK — BAB XVIII, Pasal 78
  • UAS & PPA — Surat Keterangan Bebas Pustaka diterbitkan langsung melalui SIM E-Library sebagai syarat mengikuti UAS/PPA.
  • Ijazah, Transkrip & SKPI — proses bebas pustaka ditangani otomatis melalui SIM Tugas Akhir (skripsi.stkyakobus.ac.id).
  • Mutasi/Pindah Studi & Pengunduran Diri — diproses secara manual oleh petugas perpustakaan.
Surat Keterangan Bebas Pustaka hanya dapat diterbitkan apabila pemustaka sudah tidak memiliki peminjaman aktif dan tidak memiliki tunggakan denda pada sistem.

7. Tata Tertib di Ruang Baca & Ruang Referensi

Ketentuan umum perpustakaan
  • Dilarang makan dan minum di dalam ruang baca dan ruang referensi
  • Dilarang membawa tas atau barang bawaan besar ke dalam ruang baca dan ruang referensi
  • Menjaga ketenangan; tidak berbicara keras atau membuat kegaduhan yang mengganggu pemustaka lain
  • Ponsel dalam mode senyap (silent/getar) selama berada di ruang baca
  • Dilarang merokok di seluruh area perpustakaan
  • Menjaga kebersihan dan keutuhan koleksi — dilarang mencoret, melipat, atau merobek bahan pustaka
  • Buku yang telah dibaca diletakkan di tempat yang telah ditentukan atau diserahkan ke petugas, tidak dikembalikan sendiri ke rak
  • Berpakaian sopan dan rapi selama berada di lingkungan perpustakaan
  • Dilarang mengeluarkan koleksi dari area perpustakaan tanpa melalui prosedur peminjaman resmi