Ketentuan kedudukan, jam layanan, hak & kewajiban, batas peminjaman, denda, serta tata tertib UPT Perpustakaan STK Santo Yakobus Merauke — disusun mengacu pada Panduan Akademik STK Santo Yakobus Merauke (BAB XVIII) dan berlaku sesuai sistem informasi manajemen perpustakaan yang digunakan.
UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis penunjang akademik yang berfungsi sebagai sumber belajar utama bagi seluruh civitas akademika STK Santo Yakobus Merauke.
Keanggotaan perpustakaan mencakup mahasiswa aktif, dosen, dan tenaga kependidikan STK Santo Yakobus Merauke yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Anggota yang masih berlaku.
Ketentuan berikut merupakan penjabaran teknis dari Pasal 75 Panduan Akademik, disesuaikan dengan prosedur operasional SIM E-Library, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
| Ketentuan | Mahasiswa | Dosen & Tenaga Kependidikan |
|---|---|---|
| Jumlah maksimal buku dipinjam | 3 buku | 5 buku (dapat bertambah hingga 10 buku apabila stok buku ke-6 s.d. ke-10 tersedia ≥5) |
| Masa pinjam | 14 hari | 120 hari (4 bulan) |
| Perpanjangan | Maksimal 1 kali, tambahan 14 hari, dapat diajukan mulai H-3 sebelum jatuh tempo | |
Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp1.000/hari sejak tanggal jatuh tempo, dibayarkan secara tunai atau transfer langsung di perpustakaan.
Kehilangan atau kerusakan berat terhadap koleksi yang dipinjam mewajibkan pemustaka untuk mengganti dengan buku yang sama, atau membayar sejumlah uang sesuai nominal harga buku yang ditentukan oleh petugas perpustakaan sesuai dengan harga buku di pasar dan biaya pengiriman yang berlaku saat itu.